Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim: Ganti Uang BLBI, 10 Generasi Pun Tidak Akan Lunas

Kompas.com - 01/05/2016, 19:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, sudah sepatutnya debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak dapat mengembalikan utuh dana yang disalurkan, diproses secara hukum.

Menurut dia, jika terus menunggu pengembalian uang ke negara, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas.

Maka Asep ingin agar seluruh debitur nakal ditindak secara hukum sehingga asetnya bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"Apa sekarang tidak ditindaklanjuti saja kasus BLBI? Untuk gantinya 10 generasi pun tidak akan lunas," ujar Iwan di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Pasalnya, ditemukan dalam sejumlah kasus bahwa uang yang dikembalikan debitur tidak sebesar dana BLBI yang dinikmatinya. Salah satunya kasus pada penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997.

Tahun berikutnya, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, setelah adanya Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), jumlah kewajiban pemegang saham menjadi Rp 28,4 triliun.

Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk Rp 1 triliun tunai dan aset senilai Rp 27,5 triliun berdasarkan hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana.

Saat dilakukan audit oleh PwC tahun 2000, ternyata nilai aset yang diserahkan hanya Rp 1,44 triliun. Jika digabung dengan hasil penjualan sebagian aset, maka diperoleh total pengembalian uang negara sebesar Rp 3,5 triliun. Padahal, dana yang disalurkan sebesar Rp 37.039 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch, penyimpangan dan BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Karena nilai yang belum dikembalikan ke negara luar biasa besar, maka saat itu Asep menghukum terpidana kasus BLBI dengan pantas.

"Saya bangga bisa hukum Gubernur BI waktu itu karena tidak hati-hati memberi bantuan, dikasih tiga tahun (penjara). Saya dapat Direktur Bank BHS yang kabur keluar negeri, saya hukum 20 tahun," kata Asep.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan hukum terhadap debitur yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kewajiban pemegang saham, tidak menyelesaikan perkara ini.

Sedikitnya ada 65 orang debitor yang diperiksa Kejaksaan terkait BLBI. Hanya 16 orang yang dilanjutkan hingga pengadilan. Sementara 11 orang debitur dihentikan perkaranya lantaran mendapat Surat Keterangan Lunas.

"Itu pun tetap merugikan karena ternyata aset yang diberikan oleh bank ketika dihitung lagi, cuma ada sekitar 18 persen dari nilai yang diberikan," kata Fickar.

Kompas TV Skenario Memulangkan Aset Negara- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com