Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Klaim Berhasil Selesaikan 75 Persen Pengaduan TKI

Kompas.com - 29/04/2016, 06:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim berhasil menyelesaikan 75,14 persen dari total pengaduan kasus TKI selama hampir enam tahun terakhir.

Meski demikian, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap pencapaian tersebut harus ditingkatkan lagi.

Berdasarkan data yang diterbitkan Bagian Perlindungan BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 hingga kuartal pertama 2016, tercatat ada 24.972 pengaduan yang  berasal dari TKI sendiri, keluarganya maupun pihak yang dikuasakan.

"Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, email, SMS dan lain-lain, termasuk inisiatif BNP2TKI dengan memantau media serta turun ke lapangan," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2016).

Pengaduan yang masuk selama ini, kata Nusron, langsung divalidasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti dengan mempertemukan para pihak terkait.

BNP2TKI sering juga memberi pendampingan langsung agar TKI memperoleh hak-haknya.    

"Jadi penyelesaian pengaduan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu sebab kasusnya sangat beragam," kata Nusron.

"Terkait kelengkapan dokumen, kebanyakan kasus terjadi di negara penempatan, melibatkan berbagai instansi, agensi, user serta keberadaan TKI sendiri," ujarnya.

Nusron menambahkan, selain menggiatkan penyelesaian pengaduan, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan guna melindungi para TKI.

Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi peraturan, bertindak tegas terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan pelanggaran. 

Langkah lain adalah membuat perjanjian Government to Government atau Government to Private guna melindungi TKI secara hukum, finansial, dan kesehatan.

Direktur Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, mengatakan, sejauh ini terdapat 78 jenis permasalahan yang diadukan oleh TKI maupun keluarganya.

Perinciannya adalah TKI yang ingin dipulangkan sebanyak 3850 kasus, gaji tidak dibayar sebanyak 3826, putus hubungan komunikasi sebanyak 3038, wafat di negara penempatan sebanyak 2391.

Kasus lainnya adalah pekerjaan tak sesuai kontrak sebanyak 1866 kasus, tindak kekerasan dari majikan sebanyak 857 kasus, melarikan diri dari majikan 60 kasus, perkosaan 10 kasus, sihir 7 kasus.

"Pengaduan lain di antaranya kurang waktu istirahat, penyanderaan, prostitusi, sedang bencana alam, kerusuhan politik, penculikan, perceraian, perebutan hak asuh dan wabah penyakit," ucap Nusron.

Dari data yang masuk ke BNP2TKI, kata dia, pengaduan terbanyak berasal dari Arab Saudi yakni 10.310 kasus, disusul Malaysia sebanyak 5.087 kasus.

Kasus dinyatakan selesai antara lain bila tuntutan pengadu dipenuhi, pengadu dalam waktu sebulan tidak dapat melengkapi dokumen pendukung, pengadu mencabut pengaduan, kedua pihak mencapai kata sepakat dalam proses mediasi atau kedua pihak setuju menempuh jalur hukum atau melimpahkan ke instansi lain.

Kompas TV TKI Tewas Diduga Akibat Dianiaya Majikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com