Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Siap Bantu BNP2TKI Jerat Pelaku Perdagangan Orang

Kompas.com - 18/12/2015, 21:36 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini berkedok di balik bisnis pengiriman TKI telah dijerat hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Demikan dikatakan pembicara dari Bareskrim Polri, AKBP Bagas, di acara Rapat Koordinasi Teknis BNP2TKI yang diselenggarakan di Hotel Grand Panghegar, Bandung, Kamis (17/12/2015).

"Namun, tantangannya di lapangan bagi satuan tugas TPPO di Bareskrim Polri adalah jarang mendapatkan laporan dan temuan. Ini sangat sulit dikarenakan kedua belah pihak baik perekrut dan orang yang hendak bekerja ke luar negeri punya kepentingan masing-masing," ujar Bagas.

Selama ini, Bareskrim Polri juga sudah mempelajari tentang bagaimana caranya TKI Non prosedural bisa berada di Luar Negeri. Namun, tentunya Pilri lebih siap menindaklanjuti jika ada informasi.

"Kami selama beberapa hari kemarin berada di Ambon, untuk penanganan masalah kasus illegal fishing yang didalamnya terdapat tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Menurut Bagas, Kepala Bareskrim Polri sangat antusias untuk menindaklanjuti upaaya kerjasama yang dilakukan BNP2TKI dan Bareskrim Polri dalam hal penanganan TPPO terhadap TKI.

"Bagi Bareskrim Polri ada BNP2TKI yang siap membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus terkait TPPO dan sebaliknya Bareskrim mendukung penuh upaya yang dilakukan BNP2TKI dalam hal perlindungan terhadap TKI," ujarnya.

Senada disampaikan Ketua Strategic Program Management Office BNP2TKI, Dedi Noor Cahyanto, BNP2TKI memiliki banyak program untuk perlindungan terhadap TKI. Salah satunya program Poros Perbatasan yang dilaksanakan di Nunukan untuk mengurangi jumlah keberangkatan TKI Non Prosedural.

"BNP2TKI akan memperkuat peran BP3TKI di daerah sebagai ujung tombak terhadap perlindungan TKI, dan tahun 2016 adalah tahunnya BP3TKI di daerah untuk diperkuat," ujar Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com