JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Fahri Hamzah belum bisa diganti sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), disebutkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR harus didasarkan oleh Keputusan Presiden.
Sementara, Keputusan Presiden tersebut sendiri baru dapat keluar jika pemberhentian anggota DPR itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pergantian Pak Fahri sebagai anggota dewan itu digugat. Maka ini proses hukum. Selama proses gugatan itu masih berjalan dan belum inkracht, maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).
(Baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)
Oleh sebab itu, PAW dan pemecatan Fahri baru akan dianggap berkekuatan hukum jika pengadilan sudah memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan Fahri.
Proses yang dilakukan terhadap Fahri, diakui Pramono, sedikit berbeda dengan yang terjadi pada Setya Novanto saat melepas jabatan Ketua DPR RI. Sebab, Golkar kala itu hanya mencopot Novanto dari jabatan Ketua DPR saja, bukan dari kader partai.
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.
Atas pemecatan itu, Fahri menggugat Sohibul dan sejumlah nama petinggi PKS lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.