Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Fahri Hamzah Belum Bisa Diberhentikan dari DPR

Kompas.com - 06/04/2016, 19:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Fahri Hamzah belum bisa diganti sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), disebutkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR harus didasarkan oleh Keputusan Presiden.

Sementara, Keputusan Presiden tersebut sendiri baru dapat keluar jika pemberhentian anggota DPR itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pergantian Pak Fahri sebagai anggota dewan itu digugat. Maka ini proses hukum. Selama proses gugatan itu masih berjalan dan belum inkracht, maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).

(Baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Oleh sebab itu, PAW dan pemecatan Fahri baru akan dianggap berkekuatan hukum jika pengadilan sudah memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan Fahri.

Proses yang dilakukan terhadap Fahri, diakui Pramono, sedikit berbeda dengan yang terjadi pada Setya Novanto saat melepas jabatan Ketua DPR RI. Sebab, Golkar kala itu hanya mencopot Novanto dari jabatan Ketua DPR saja, bukan dari kader partai.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.

Atas pemecatan itu, Fahri menggugat Sohibul dan sejumlah nama petinggi PKS lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Kompas TV Fahri Gugat PKS ke PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com