Istana Sebut Fahri Hamzah Belum Bisa Diberhentikan dari DPR
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 06/04/2016, 19:51 WIB
Hal ini karena surat keputusan presiden yang dikeluarkan harus menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Fahri sedang menggugat pemecatannya itu ke PN Jaksel.