JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan pimpinan DPR tidak bisa langsung digantikan.
Sebab, saat ini Fahri telah menempuh langkah hukum ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya.
"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Fahri mengaku akan segera menyurati pimpinan DPR dan pimpinan sepuluh fraksi di DPR untuk memberitahukan secara resmi langkah hukum yang dilakukan.
Dia yakin pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meski saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.
(Baca: PKS Tunjuk Ledia Hanifa untuk Ganti Fahri sebagai Pimpinan DPR)
"Beri kesempatan ke saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU," ucap Fahri.
(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)