Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dikabarkan Dipecat dari PKS

Kompas.com - 03/04/2016, 13:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Kabar itu mencuat setelah sebuah surat yang berisi pemecatan Wakil Ketua DPR itu beredar di kalangan awak media, Minggu (3/4/2016).

Adapun surat yang beredar tidak utuh, hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

Pada poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016".

Sementara itu, dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera mengaku belum mengetahui kabar pemecatan tersebut. "Saya masih di KL (Kuala Lumpur), jadi belum dapat update," kata Mardani dalam pesan singkat.

Sementara itu, Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan surat tersebut enggan berkomentar banyak. "Siap bos, silakan telusuri aja dari siapa," kata dia.

Catatan: Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan Fahri Hamzah. (baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

Kompas TV Bedah Peristiwa - Fahri vs KPK (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com