Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Latar Belakang Kericuhan pada Sidang Paripurna DPD

Kompas.com - 17/03/2016, 20:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (17/3/2016) malam berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani dokumen keputusan hasil sidang paripurna luar biasa pada 15 Januari lalu.

Dalam sidang itu diputuskan untuk merevisi Tata Tertib DPD terkait sejumlah hal, termasuk perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Masa jabatan itu semula berlaku lima tahun, tetapi diusulkan diubah menjadi 2,5 tahun.

"Itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna dalam sidang tertinggi di DPD. Bahwasanya keputusan rapur itu perubahan Tata Tertib," kata anggota DPD I Kadek Arimbawa di Kompleks Parlemen, Kamis malam.

Tak hanya persoalan masa jabatan, menurut dia, di dalam perubahan tersebut juga diatur bahwa seorang pimpinan DPD yang telah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka Irman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas seharusnya tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Makanya dengan berbagai cara untuk menggagalkan dan mengubah lagi keputusan. Nah, kami sebagai anggota enggak masalah, yang penting sesuai mekanisme rapat paripurna lagi," kata dia.

Kadek menambahkan, sikap pimpinan yang enggan menandatangani keputusan rapat paripurna telah ditindaklanjuti dengan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD.

(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)

Diberitakan Kompas, Irman dan Farouk memenuhi panggilan pemeriksaan BK DPD, Rabu (16/3/2016) malam.

"Nah, sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan menyerahkan ke pimpinan untuk menandatangani keputusan, tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah, di sinilah teman-teman tidak terima," ujarnya.

Irman sebelumnya menyatakan bahwa beberapa materi di dalam revisi Tatib DPD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Salah satunya terkait rancangan aturan tatib bahwa semua alat kelengkapan DPD harus melaporkan kinerja pada akhir masa jabatan.

UU MD3 mengatur bahwa alat kelengkapan DPD yang bertugas melaporkan kinerja hanya empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com