Pekan lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono dan menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah.
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Aburizal.
"Awalnya di rapat harian kemarin, kita sepakat tanggal 10, 11, 12 April. Minimal April sebelum puasa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senin (7/3/2016).
Sedianya, segala persiapan Munas Partai Golkar diputuskan di dalam rapat pleno DPP Partai Golkar hasil Munas Riau yang kepengurusannya dinyatakan kembali aktif oleh pemerintah.
Namun, sejak akhir Februari hingga saat ini, rapat pleno tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Penundaan terjadi pada 1 Maret 2016 setelah MA mengumumkan keputusannya.
Bambang mengatakan, tak hanya mengganggu tahapan, putusan MA juga menimbulkan persoalan lain dalam pembahasan munas. Hingga kini belum diputuskan apakah akan diselenggarakan munas biasa atau luar biasa.
"Putusan ini membuyarkan rencana itu. Tiba-tiba rapat ditunda, tidak jadi digelar. Yang jelas saya berharap munas tidak lama-lama. Ketidakpastian ini mengganggu persiapan pilkada serentak," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.