Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di KTT OKI, Indonesia-Gambia Bahas Palestina dan Investasi

Kompas.com - 06/03/2016, 17:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L. P Marsudi akan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Gambia, Neneh Macdouall-Gaye di sela sela pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, Minggu (6/3/2016).

Pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga Menlu RI dengan Menlu Macdouall-Gaye. Sebelumnya, kedua Menlu bertemu pada kesempatan Konferensi Asia Afrika pada bulan April 2015 dan saat pertemuan tingkat menteri ke-42 di Kuwait bulan Mei 2015.

Dalam pertemuan bilateral di KTT Luar Biasa OKI ke-5 hari ini, kedua Menteri Luar Negeri akan membahas mengenai upaya yang bisa dilakukan negara-negara Islam dalam membantu proses perdamaian Palestina dan Israel.

Di luar isu Palestina, Menteri Retno dan Menteri Macdouall-Gaye akan membicarakan soal peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi.

Berdasarkan data dari Kemenlu, Indonesia dan Gambia telah memiliki pertemuan rutin bilateral melalui mekanisme Sidang Komisi Bersama (SKB) tingkat Menteri Luar Negeri untuk menjajaki potensi kerja sama kedua negara.

SKB pertama RI-Gambia telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013. Kedua negara juga telah sepakat untuk menguatkan pada kerja sama capacity building khususnya peningkatan produksi beras dan agro-processing.

Pada tahun 2014, Indonesia juga telah memberikan lima traktor tangan kepada Agricultural Rural Farmer Training Center (ARFTC) di Jenoi, Gambia. ARTFC didirikan oleh Indonesia di Jenoi, Gambia pada tahun 1998 dan telah dimanfaatkan oleh negara- negara Afrika Barat.

Selama tahun 2010-2013, ARTFC telah memberikan pelatihan kepada 5.114 petani dari Gambia dan negara sekitar antaa lain, Senegal, Mali, Niger, Sierra Leone, Guinea-Bissau, dan Guinea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com