Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo

Kompas.com - 04/03/2016, 19:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Wakil koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, pasal 43A dalam RUU itu hanya mencantumkan perihal kebijakan dan strategi penanggulangan tindak pidana terorisme diatur dengan PP.

Namun, tidak dijelaskan bagaimana jika ada kesalahan hukum dan operasi dilakukan. Seharusnya, menurut Puri, RUU tersebut harus juga mengatur mengenai ruang pengawasan dari operasi anti-teror yang akan digelar.

Kontrol pengawasan penting karena sampai sekarang belum ada yang mengevaluasi semua badan antiteror, mulai dari Densus 88 dan desk antiteror di TNI, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Siapa yg berhak mengevaluasi? Kapolri kah? Komisi I dan III? Atau ada badan independen yg lain?" kata Puri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, dalam pasal 43A ayat (1) memiliki potensi penyalahgunaan wewenang saat melakukan pencegahan dengan menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.

Dengan adanya pasal tersebut, ia menduga akan ada rancangan operasi antiteror dan pusat penahanan seperti di Guantanamo Bay, Kuba.

"Presiden Obama memiliki kemauan untuk menutup Guantanamo, karena telah menjadi pusat penyiksaan yang dibenarkan negara. Kok ini pemerintah Indonesia mau mereplikasi kebijakan keamanan yang salah?" ujarnya.

Selain itu ia juga mengkritik bahwa draf RUU Antiterorisme tidak mengatur perihal pemulihan. Pemulihan itu untuk mereka yang salah ditangkap, salah ditembak, salah ditahan dan kesalahan dalam proses hukum lainnya.

Sedangkan Indonesia telah memiliki UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Tahun 2015 tentang Kompensasi bagi Korban Salah Tangkap.

"RUU tidak melindungi mereka yang menjadi korban salah prosedur. Ke mana korban akan mengadu dan mendapatkan kompensasi apabila terjadi kesalahan prosedur?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com