Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Deponering Hanya Akan Bebani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2016, 17:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan mendeponir kasus pidana dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dianggap bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara keduanya.

Sebaliknya, deponering kedua kasus itu hanya menambah persoalan baru. Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan, keputusan deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Untuk implementasinya, frasa 'demi kepentingan umum' dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat. Itu satu tarikan napas. Tafsir frasa ini jangan subyektif, tetapi harus obyektif," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2016).

(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir seperti Bibit-Chandra)

Di dalam pertimbangannya, Jaksa Agung M Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang lantaran adanya kekhawatiran terganggunya proses pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika perkara keduanya tetap dilanjutkan.

Fadli pun memberi catatan bahwa perlu adanya perhatian atas upaya penegakan hukum terhadap perkara mereka. Sebab, sebelumnya, Jaksa Agung telah menyatakan jika pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan dinyatakan lengkap atau P 21.

"Secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di kepolisian dengan barang bukti serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah," ujarnya.

(Baca: Abraham Samad: Saya Berterima Kasih kepada Presiden dan Jaksa Agung)

Adapun pengesampingan perkara, kata Fadli, bukan karena kurangnya alat bukti yang dimiliki dan landasan hukum yang kurang kuat, melainkan karena pertimbangan demi kepentingan umum.

"Dalam konteks ini, deponering akan menjadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan," ungkap Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com