Sebaliknya, deponering kedua kasus itu hanya menambah persoalan baru. Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan, keputusan deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Untuk implementasinya, frasa 'demi kepentingan umum' dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat. Itu satu tarikan napas. Tafsir frasa ini jangan subyektif, tetapi harus obyektif," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2016).
(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir seperti Bibit-Chandra)
Di dalam pertimbangannya, Jaksa Agung M Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang lantaran adanya kekhawatiran terganggunya proses pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika perkara keduanya tetap dilanjutkan.
Fadli pun memberi catatan bahwa perlu adanya perhatian atas upaya penegakan hukum terhadap perkara mereka. Sebab, sebelumnya, Jaksa Agung telah menyatakan jika pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan dinyatakan lengkap atau P 21.
"Secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di kepolisian dengan barang bukti serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah," ujarnya.
(Baca: Abraham Samad: Saya Berterima Kasih kepada Presiden dan Jaksa Agung)
Adapun pengesampingan perkara, kata Fadli, bukan karena kurangnya alat bukti yang dimiliki dan landasan hukum yang kurang kuat, melainkan karena pertimbangan demi kepentingan umum.
"Dalam konteks ini, deponering akan menjadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan," ungkap Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.