Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan panduan proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi pegawai honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Proses tersebut mesti ditempuh lantaran pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun tak lagi bisa mengikuti proses seleksi umum.
"Panduannya sedang kita siapkan," tutur Yuddy di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
(Baca: "Honor Saya Habis untuk Perjuangkan Nasib sebagai Tenaga Honorer")
Namun, proses tersebut dapat dilakukan jika instansi atau pejabat kepegawaian yang bersangkutan menyatakan membutuhkan tenaga honorer tersebut.
Adapun untuk pegawai honorer yang usianya belum mencapai 35 tahun, dipersilakan melalui proses seleksi kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang. Sekalipun sebelumnya pernah tidak lulus tes, tetap dapat mengikuti proses tersebut.
Terkait permintaan para tenaga honorer kepada pemerintah untuk memperjelas status mereka, Yuddy mengatakan pemerintah tidak bisa menerobos peraturan yang ada dengan melakukan pengangkatan otomatis.
Selain terbentur payung hukum yang ada, alokasi dana untuk mengangkat mereka juga tak ada.
(Baca: Komisi II Akan Panggil Menteri Yuddy Bahas Honorer K2)
"Pemerintah sudah berusaha mencari celah dan jalan. Sudah dipaparkan ke Komisi II DPR juga," ujarnya.
"Tapi kan tidak tertutup semuanya. Untuk bidan, guru ada jalan keluarnya. Walaupun harus mengikuti prosedur Undang-Undang," lanjut Yuddy.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Menpan, terdapat 439.000 tenaga honorer yang tercatat di kantor Badan Kepegawaian Negara.
Setelah itu, muncul sejumlah opsi untuk mengangkat para tenaga honorer, mulai dari pengangkatan secara bertahap hingga melakukan verifikasi ulang.
(Baca: Presiden Jokowi Kecewakan Ribuan Guru Honorer)
Namun, pada pertengahan Januari 2016, secara tiba-tiba pemerintah membatalkan rencana pengangkatan tersebut. Tak tersedianya anggaran menjadi alasan batalnya pengangkatan itu.
Di samping itu, Yuddy juga beralasan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS juga menyatakan pengangkatan berakhir pada Desember 2014.Presiden Jokowi Kecewakan Ribuan Guru Honorer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.