Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barter" soal Kasus Novel Baswedan Dianggap Pembangkangan terhadap Jokowi

Kompas.com - 09/02/2016, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), Julius Ibrani, menyatakan kecewa atas adanya upaya tawar-menawar antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung dalam kasus pidana yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Julius, adanya tawar-menawar dalam kasus tersebut sama saja dengan melakukan pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Ini catatan penting, mengingat pimpinan KPK dan Jaksa Agung ada di bawah Presiden," kata Julius di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

"Perintah Presiden tidak mungkin seperti tawar-menawar dagangan," ucapnya.

Menurut Julius, kesepakatan untuk menarik berkas Novel dari pengadilan dan kemudian memindahkan Novel untuk bekerja di BUMN adalah suatu kesalahan yang fatal.

Julius mengatakan, peran Novel selama ini sebagai penyidik adalah merepresentasikan fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dengan demikian, pemindahan Novel ke BUMN dinilai sebagai penyelewengan terhadap fungsi KPK.

"Novel di KPK sebagai simbol antikorupsi," kata Julius.

Adapun Koordinator Taktis Dadang Trisasongko mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus kriminalisasi terhadap penyidik dan mantan pimpinan KPK harus diselesaikan tanpa ada embel-embel atau barter.

Tim Taktis mendesak agar pimpinan KPK dan Kejaksaan menjalankan perintah tersebut, yakni dengan kebijakan deponeering dan mempertahankan Novel sebagai penyidik di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com