Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erry Riyana: Tak Ada Kewenangan KPK Tempatkan Stafnya di BUMN

Kompas.com - 08/02/2016, 11:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pemindahan pegawai KPK untuk ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara.

Pernyataan tersebut menyinggung soal pilihan pimpinan KPK untuk menempatkan penyidik Novel Baswedan di luar KPK agar perkaranya dihentikan.

"Sepengetahuan saya tidak ada kewenangan KPK menempatkan stafnya di BUMN dan sebaliknya tidak ada keharusan BUMN menampung staf KPK," ujar Erry saat dihubungi, Senin (8/2/2016).

(Baca: Saut Situmorang Ingin Novel Pindah agar Tak Terjadi Korosi di KPK)

Kewenangan menempatkan staf KPK di BUMN dinilainya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak dan dilakukan dengan proses rekrutmen yang benar. Erry menduga KPK tidak memiliki opsi lain sehingga memilih pilihan yang terkesan kompromistis atas kasus Novel.

"Mungkin pimpinan KPK tidak memiliki atau tidak diberi pilihan lain. Atau itu merupakan pilihan terbaiknya," kata Erry.

Erry meminta agar pilihan pimpinan KPK itu harus terlebih dulu dikomunikasikan kepada Novel sebelum membuat keputusan.

Dia meyakini, Novel tidak akan tergiur dengan tawaran posisi di BUMN.

"Karena saya yakin yang ia (Novel) perjuangkan adalah nilai kebenaran yang nyaris mustahil dikompromikan," kata Erry.

(Baca: Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang Diinginkan)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membantah adanya barter keberlangsungan nasib penyidik Novel Baswedan di KPK dan penghentian kasusnya. Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel.

"Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana," ujar Saut.

Kompas TV Perlawanan Novel Baswedan - AIMAN eps Harapan di Tengah Pelemahan KPK bagian 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com