Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan 7 Kementerian untuk Program Deradikalisasi Dinilai Tepat

Kompas.com - 05/02/2016, 06:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah untuk melibatkan tujuh kementerian dalam program deradikalisasi terpidana terorisme diapresiasi positif.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, deradikalisasi yang selama ini berjalan belum optimal. 

"Misalnya, terorisme kan lahir dari radikalisme. Radikalisme lahir dari pola-pola fundamentalisme yang dibiarkan lewat buku pelajaran, institusi yang membiarkan orang anti terhadap Pancasila dan bendera merah putih. Itu kan melibatkan Kemendikbud dan Kemenag," ujar Maman, seusai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).

(Baca: Tujuh Kementerian Dilibatkan Tangani Deradikalisasi Terorisme)

Ia menambahkan, ada pula patologi sosial. Misalnya, aktivitas terorisme karena dilatarbelakangi kondisi ekonomi. Hal ini menjadi ranah Kementerian Sosial untuk menanganinya.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada pemantauan situs-situs yang menebarkan kebencian.

Kepolisian, menurut Maman, dalam konteks ini seringkali tak bergerak dengan alasan tidak ada payung hukum.

Padahal, menurut Maman, payung hukumnya sudah jelas. Namun, koordinasi antar lembaga masih kurang.

"Itulah menurut saya koordinasi menjadi penting. Sebab salah satu kelemahan dari pemerintah kita, termasuk dari penanganan deradikalisme ini adalah lemahnya koordinasi," kata dia..

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tujuh kementerian akan dilibatkan dalam menangani program deradikalisasi terpidana terorisme.

Hal ini merujuk pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tujuh kementerian tersebut akan melakukan program deradikalisasi secara menyeluruh melalui sejumlah pendekatan, yakni pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan pendidikan, dan "vocational training".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com