Keduanya didakwa bersamaan dalam kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. Ilham mengaku mendengar kabar tersebut pagi tadi.
"Secara pribadi saya tahu beliau. Saya pun merasa sedih dia meninggal karena bagaimana pun saya memberi apresiasi terhadap beliau," ujar Ilham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
(Baca: Sebelum Meninggal, Bos PT Traya Dirawat karena Penyempitan Pembuluh Darah)
Ilham mengenang Hengky sebagai sosok yang berjasa bagi pemerintahaan daerah di Makassar. Hasil kerjasama Pemda dengan PT Traya dapat dinikmati lebih dari 500 ribu penduduk Makassar.
"Makassar bisa menikmati air karena ada keterlibatan PT Traya," kata Ilham.
Hengky dilarikan ke rumah sakit Siloam, Jakarta, setelah terjatuh di selnya. Diduga Hemgky mengalami penyempitan pembuluh darah.
(Baca: Sebelum Jatuh di Sel, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Kelelahan Ikuti Persidangan)
Pengacara Hengky, Arfa Gunawan menganggap kilennya kelelahan mengikuti sidang sehingga kondisi tubuhnya menurun. Setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, Hengky menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (2/2/2016) malam.
Dengan meninggalnya Hengky, secara otomatis proses hukumnya berhenti. Namun, KPK memastikan bahwa proses hukum Ilham yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama tidak akan terhambat.
Dalam kasus ini, Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air. Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.
(Baca: Jatuh di Rutan, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Meninggal Dunia)
Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari. Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.
Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.