Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jatuh di Sel, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Kelelahan Ikuti Persidangan

Kompas.com - 03/02/2016, 07:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Direktur PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, Arfa Gunawan, mengatakan, kliennya diduga meninggal dunia akibat kelelahan seusai mengikuti persidangan.

Hengky meninggal dunia setelah terjatuh di selnya, Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/2/2016) malam.

Beberapa hari sebelumnya, Hengky menjalani sidang hingga larut malam.

"Iya kecapaian karena sidang," ujar Arfa, saat dihubungi, Rabu (3/2/2016).

Hengky meninggal dunia setelah terjatuh di selnya. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

(Baca: Jatuh di Rutan, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Meninggal Dunia)

Arfa mengatakan, kliennya sejak lama mengidap sejumlah penyakit. "Komplikasi lah. Paru-paru, jantung, sama ginjal," kata Arfa.

Arfa menduga, dengan penyakit yang dideritanya dan kondisi fisik yang lelah memperparah keadaan Hengky saat terjatuh di sel.

Hengky merupakan terdakwa perkara korupsi dalam instalansi pengolahan air II Panaikang tahun 2007-2013.

Dalam kasus ini, ia dijerat bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air.

Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.

Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari.

Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.

Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com