Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus Wisma Atlet

Kompas.com - 29/01/2016, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (29/1/2016).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Nazaruddin akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. '

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk M Nazaruddin, mantan anggota DPR RI, sebagai saksi DP," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/1/2016).

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Kementerian Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, Rizal Abdullah.

Dalam kasus ini, Nazaruddin dan Rizal sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin divonis hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara. Sementara Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara.

Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait proyek tersebut.

Terkait dugaan korupsi wisma atlet, KPK telah menjerat Rizal Abdullah; mantan Manajer Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam; serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com