Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tak Lagi Berlakukan Sistem Kuota Per Hari untuk Permohonan Paspor

Kompas.com - 09/01/2016, 13:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi membuat sistem baru dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor. Masyarakat kini dapat mengantre membuat paspor pada jam tertentu tanpa adanya pembatasan kuota sebagaimana sistem yang lama.

"Sistem antrean permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, sekarang antrean akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum pada surat edaran," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2016).

Surat edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 diterbitkan pada 8 Januari 2016. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor yang kurang dari 75 permohonan per hari, setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Sementara itu, bagi kantor Imigrasi yang permohonannya lebih dari itu, diberlakukan jam antre, yakni pukul 07.00 hingga 10.00 WIB untuk penerbitan 150 paspor per hari serta pukul 07.30 sampai 12.00 WIB untuk penerbitan di atas 150 paspor per hari.

Heru mengatakan, sistem baru dibuat lantaran banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Banyak yang sudah lama menanti, tetapi setelah kuota yang ditentukan habis, mereka belum sempat mengajukan permohonan paspor.

Dengan sistem baru, diharapkan permohonan yang diajukan masyarakat bisa lebih banyak karena tidak terbatas kuota.

"Kami mengharapkan sistem yang baru ini lebih mengakomodasi keinginan masyarakat dalam sistem antrean permohonan paspor di kantor-kantor Imigrasi," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com