Dia dan Topan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik serta fitnah sebagaimana yang dilaporkan ahli hukum Romli Atmasasmita pada 21 Mei 2015 lalu. Emerson menunjukan surat panggilan polisi itu.
Surat panggilan untuk dirinya bernomor S.Pgl/3915/XII/2015/Dit.Tipidum. Adapun, surat panggilan untuk Topan bernomor S.Pgl/3916/XII/2015/Dit.Tipidum.
Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dharma Pangrekun.
Dalam surat itu, Emerson dan Topan diminta untuk bertemu dengan penyidik AKBP M. Rivai Arvan dan tim di kantor Subdirektorat III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari laporan Romli atas Emerson dan Adnan Topan di Bareskrim 21 Mei lalu. Romli merasa mereka telah mencemarkan nama baiknya di media massa, antara lain Kompas, Tempo dan The Jakarta Post.
Informasi yang dihimpun dari berbagai media massa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Sementara, Adnan menyebut, integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Romli menilai, kalimat-kalimat pernyataan itu sangat mencemari nama baiknya.
"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.