JAKARTA, KOMPAS.com - Dua aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (27/7/2015). Keduanya akan diperiksa terkait aduan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dengan sangkaan mencemarkan nama baik.
Koordinator kuasa hukum keduanya, Febionesta mengatakan, penyidik seharusnya menghormati keputusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah UU Pers, bukan pidana.
"Penyidik harusnya menghormati proses yang dijalankan di Dewan Pers dan pemeriksaan etika di sana," ujar Febionesta sesaat sebelum pemeriksaan, Senin pagi.
Febionesta mengatakan bahwa proses etika di Dewan Pers belum selesai. Sejauh ini, dia belum mendapatkan informasi terbaru soal proses tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum di kepolisian. Atas dasar itu, pihaknya memenuhi panggilan dari penyidik.
"Ini sebagai bentuk penghormatan kami pada hukum," ujar dia. (baca: ICW Lapor ke Dewan Pers soal Aduan Romli Atmasasmita)
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Satya Fana sebelumnya memastikan terus mengusut laporan Romli. Umar mengatakan, boleh saja para terlapor membawa perkara ke Dewan Pers.
Namun, putusan Dewan Pers tidak akan menggugurkan proses pidana di kepolisian. (baca: Abaikan Dewan Pers, Polisi Lanjutkan Perkara Pencemaran Nama Baik Romli)
"(Proses di Dewan Pers) itu tak ada kaitannya dengan pengusutan kasus ini. Jadi tetap jalan terus," ujar Umar di kompleks Mabes Polri, Rabu (8/7/2015).
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menduga bahwa kasus tersebut terkait pelanggaran kode etik pers. Dewan Pers akan segera mengirimkan surat kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso agar kasus tersebut diselesaikan melalui sidang etik di Dewan Pers.
Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.