"Tidak ada ya, tidak ada pikiran seperti itu (mekanisme kocok ulang). Kita menyadari dan ini sama seperti saat Komisi III, jika memang itu milik Demokrat, ya itu milik Demokrat," ujar Trimedya saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Sebelumnya, upaya melobi parpol-parpol di DPR untuk membuka wacana kocok ulang paket pimpinan DPR mulai dilakukan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Kocok ulang pimpinan DPR ini bisa dilakukan apabila mayoritas fraksi setuju merevisi Undang-Undang MD3.
Wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang muncul setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, Rabu (16/12/2015) malam.
Di dalam Pasal 87 ayat 3 UU MD3 disebutkan, jika salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan definitif.