JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa sanksi terhadap sejumlah pegawai KPK telah sesuai dengan aturan.
Ia menilai, para pegawai KPK yang diberi sanksi telah melanggar karena menghina pimpinan.
"Harus dibedakan antara protes dan penghinaan. Penghinaan kepada pimpinan adalah pelanggaran undang-undang," kata Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ruki mengatakan, sanksi tersebut diberikan bukan karena para pegawai KPK menyampaikan daya kritisnya.
"Kalau kritis itu berarti menyampaikan usulan pendapat. Anda harus bisa bedakan antara yang namanya kritik dengan yang namanya penghinaan," kata Ruki.
Pada 3 Maret 2015, sebagian besar pegawai KPK kompak mendemo pimpinan KPK yang memutuskan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah kalah di praperadilan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 16 Mei 2015, KPK menerima karangan bunga bertuliskan bernada sarkastis. Ternyata, pengirimnya merupakan pegawai KPK.
Menurut informasi, sejumlah pegawai yang mengkritik pimpinan KPK itu pun diberi sanksi skors atau dirumahkan selama beberapa waktu.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik sikap Ruki itu. Busyro menganggap Ruki bersikap otoriter dan antikritik karena memberi sanksi berat kepada pegawainya karena dikritik. (Baca: Busyro Muqoddas: Ruki Otoriter!)
"Dikritik itu kan biasa saja. Dulu Abraham Samad juga didemo tidak pernah ada sanksi. Kami juga sering dikritik oleh penyidik," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.