Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!

Kompas.com - 03/12/2015, 22:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, kliennya diperlakukan seperti korban penculikan oleh Bareskrim Polri.

Pernyataan itu diungkapkan atas serangkaian kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik atas kliennya.

Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel dalam rangka tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.

Pada Kamis (3/12/2015) pagi, Novel didampingi kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Sebelumnya, kami sudah tanya ke penyidik, klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Bengkulu? Penyidik bilang nanti saja koordinasinya di Bareskrim. Maka itu, pagi tadi kami datang," ujar Saor saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Setelah sampai Gedung Bareskrim, penyidik baru memberi tahu bahwa tahap dua digelar hari ini juga.

Kuasa hukum sempat negosiasi untuk menundanya. Alasannya, kliennya tidak ada persiapan sama sekali.

Namun, penyidik tetap membawa Novel ke Kejaksaan Agung lalu terbang ke Bengkulu.

Di Bengkulu, lanjut Saor, kliennya bukannya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sesuai dengan surat panggilan, malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik kepolisian juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.

"Kami simpulkan Novel Baswedan diculik. Ini penculikan. Enggak benar namanya. Wong dari awal kami diberi tahu klien kami dipanggil untuk tahap dua, kok malah ditahan di polisi lagi?" ujar Saor.

Saor memastikan bahwa kliennya sebagai seorang penyidik profesional tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

Saat ini, Saor dan Novel masih berada di ruang penyidik Polda Bengkulu.

Saor masih terus berkomunikasi dengan Novel soal langkah apa yang akan ditempuhnya untuk keluar dari ketidakadilan itu.

Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com