Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah beberapa saat, tim kejaksaan, Bareskrim, serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.
Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan pelaksanaan tahap dua Novel Baswedan sekaligus barang bukti perkaranya ditunda sampai Jumat (4/12/2015) besok.
"Karena tim Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore hari, tahap duanya ditunda besok pagi," ujar Amir, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.