Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!

Kompas.com - 03/12/2015, 22:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, kliennya diperlakukan seperti korban penculikan oleh Bareskrim Polri.

Pernyataan itu diungkapkan atas serangkaian kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik atas kliennya.

Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel dalam rangka tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.

Pada Kamis (3/12/2015) pagi, Novel didampingi kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Sebelumnya, kami sudah tanya ke penyidik, klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Bengkulu? Penyidik bilang nanti saja koordinasinya di Bareskrim. Maka itu, pagi tadi kami datang," ujar Saor saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Setelah sampai Gedung Bareskrim, penyidik baru memberi tahu bahwa tahap dua digelar hari ini juga.

Kuasa hukum sempat negosiasi untuk menundanya. Alasannya, kliennya tidak ada persiapan sama sekali.

Namun, penyidik tetap membawa Novel ke Kejaksaan Agung lalu terbang ke Bengkulu.

Di Bengkulu, lanjut Saor, kliennya bukannya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sesuai dengan surat panggilan, malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik kepolisian juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.

"Kami simpulkan Novel Baswedan diculik. Ini penculikan. Enggak benar namanya. Wong dari awal kami diberi tahu klien kami dipanggil untuk tahap dua, kok malah ditahan di polisi lagi?" ujar Saor.

Saor memastikan bahwa kliennya sebagai seorang penyidik profesional tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

Saat ini, Saor dan Novel masih berada di ruang penyidik Polda Bengkulu.

Saor masih terus berkomunikasi dengan Novel soal langkah apa yang akan ditempuhnya untuk keluar dari ketidakadilan itu.

Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis ini.

Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah beberapa saat, tim kejaksaan, Bareskrim, serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.

Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan pelaksanaan tahap dua Novel Baswedan sekaligus barang bukti perkaranya ditunda sampai Jumat (4/12/2015) besok.

"Karena tim Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore hari, tahap duanya ditunda besok pagi," ujar Amir, Kamis malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com