JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, kliennya diperlakukan seperti korban penculikan oleh Bareskrim Polri.
Pernyataan itu diungkapkan atas serangkaian kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik atas kliennya.
Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel dalam rangka tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.
Pada Kamis (3/12/2015) pagi, Novel didampingi kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
"Sebelumnya, kami sudah tanya ke penyidik, klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Bengkulu? Penyidik bilang nanti saja koordinasinya di Bareskrim. Maka itu, pagi tadi kami datang," ujar Saor saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Setelah sampai Gedung Bareskrim, penyidik baru memberi tahu bahwa tahap dua digelar hari ini juga.
Kuasa hukum sempat negosiasi untuk menundanya. Alasannya, kliennya tidak ada persiapan sama sekali.
Namun, penyidik tetap membawa Novel ke Kejaksaan Agung lalu terbang ke Bengkulu.
Di Bengkulu, lanjut Saor, kliennya bukannya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sesuai dengan surat panggilan, malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.
Penyidik kepolisian juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.
"Kami simpulkan Novel Baswedan diculik. Ini penculikan. Enggak benar namanya. Wong dari awal kami diberi tahu klien kami dipanggil untuk tahap dua, kok malah ditahan di polisi lagi?" ujar Saor.
Saor memastikan bahwa kliennya sebagai seorang penyidik profesional tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.
Saat ini, Saor dan Novel masih berada di ruang penyidik Polda Bengkulu.
Saor masih terus berkomunikasi dengan Novel soal langkah apa yang akan ditempuhnya untuk keluar dari ketidakadilan itu.
Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis ini.
Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah beberapa saat, tim kejaksaan, Bareskrim, serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.
Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan pelaksanaan tahap dua Novel Baswedan sekaligus barang bukti perkaranya ditunda sampai Jumat (4/12/2015) besok.
"Karena tim Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore hari, tahap duanya ditunda besok pagi," ujar Amir, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.