Bersama mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ia melakukan kerja sama sehingga menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan PDAM Kota Makassar.
"Terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Makassar agar ditunjuk menjadi pengelola instalansi pengolahan air II Panaikang Makassar," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dalam dakwaan, Hengky juga didakwa melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif.
Menurut jaksa, perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.
Sekitar Januari 2005, Hengky menemui Ilham dan meminta agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air.
Ilham pun mengadakan pertemuan dengan pihak PDAM Makassar dan pejabat daerah kota Makassar untuk menyusun tahapan rencana kerja sama tersebut. Ia juga mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.
Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari.
Kemudian, Ilham memberikan persetujuan pembuatan MoU antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya tentang kerja sama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000 liter per detik dengan masa kerja sama 9 bulan hingga Juli 2006.
Dalam MoU tercantum kewajiban PT Traya menyampaikan hasil studi kelayakan kepada PDAM Makassar.
PT Traya kembali mencantumkan PT Konsindo Lestari padahal studi tersebut tidak pernah dilakukan. Setelah itu, Ilham memerintahkan bawahannya menyusun tim kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya untuk proyek itu.
Ilham pun menunjuk Ridwan Syahputra Musagani sebagai pengarah dan Abdul Rachmansyah sebagai Ketua Panitia Penyiapan Kerja Sama.
Namun, Ridwan enggan melaksanakan tahapan kerja sama karena PT Traya belum menyerahkan hasil studi kelayakan.
Akhirnya, Ilham memecat Ridwan dari jabatan Direktur Utama PDAM Makassar. Hal itu dilakukan Ilham untuk mempercepat realisasi kerja sama proyek itu.
"Sampai batas berakhirnya MoU PT Traya belum dapat menyerahkan hasil studi kelayakan yang mencantumkan nilai investasi final, RAB, draf perjanjian, dan tarif curah kepada PDAM Makassar," kata jaksa.