PT Traya kemudian mengajukan perpanjangan MoU dan dikabulkan oleh Ilham. Hengky mengajukan nilai investasi alternatif 1 sebesar Rp 142,558 miliar dan alternatif dua sebesar Rp 91,1 miliar.
Akhirnya, PDAM Makassar menyetujui nilai investasi sekitar Rp 73 miliar dan harga air curah sebesar Rp 1.350 per meter kubik.
Merasa dibantu, Hengky memberi Ilham uang sebesar Rp 2,5 miliar pada awal Januari 2007 secara bertahap ke sejumlah rekening.
Setelah itu, masih ada pemberian uang lainnya sehingga total uang yang diterima Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.
Setelah pemberian uang itu, Arief pun mengeluarkan Persetujuan Prinsip kepada PDAM Makassar untuk melaksanakan kerja sama tersebut. Nilai investasi untuk tahun pertama sebesar Rp 78,3 miliar serta mencantumkan harga air curah yang harus dibayarkan PDAM ke PT Traya sebesar Rp 1.350 per meter kubik.
"Padahal berdasarkan hasil kajian, nilai investasi yang diperlukan hanya sebesar Rp 31,496 miliar," kata jaksa.
Dengan demikian, dari investarsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 45,8 miliar.
Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atas jasanya memenangkan PT Traya dalam proses lelang, Ilham beberapa kali menerima uang dari Hengky.
Perbuatan Ilham juga telah memperkaya Hengky dan PT Traya sebesar Rp 40,3 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan penjualan riil PT Traya.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.