JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari rencana Kejaksaan Agung menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia.
Menurut Kalla, Kejagung memiliki kewenangan untuk mulai menyelidiki atau tidak menyelidiki kasus tersebut.
"Yang menentukan tepat atau tidaknya kan Jaksa Agung, yang mengerti hukum. Bukan saya," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya.
Perkara itu akan diselidiki dengan konstruksi dugaan permufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(Baca: Kejaksaan Tak Tunggu Hasil MKD soal Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto)
"Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12/2015) siang.
Amir mengatakan bahwa perkara tersebut termasuk delik korupsi. Oleh sebab itu, tidak perlu ada aduan atau laporan atas perkara itu untuk menindaklanjutinya.
Amir juga memastikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan terkait perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.