Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Menyesal Terima Ribuan Dollar AS dari OC Kaligis

Kompas.com - 26/11/2015, 14:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap, Tripeni Irianto Putro, menyatakan penyesalannya telah menerima uang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS.

Ketua nonaktif Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini menyadari bahwa menerima pemberian uang dari Kaligis saat berkonsultasi gugatan perkara merupakan hal yang salah. 

"Dengan terjadinya peristiwa ini, saya sangat menyesal dan menyebabkan saya tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," ujar Tripeni saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Tripeni juga menyadari kesalahannya saat menerima uang dari Kaligis yang diserahkan melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)

Penerimaan uang itu, disebut Gary, sebagai uang "terima kasih" dari Kaligis karena telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

"Menerima ucapan terima kasih dari OC Kaligis melalui saudara Gary setelah perkara diputus adalah tidak dibenarkan," kata Tripeni.

Selain itu, Tripeni mengungkapkan bahwa konsultasi dari pihak berperkara sebelum diajukannya gugatan sebenarnya tidak lumrah dilakukan. (Baca: Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang

Dia bersedia melakukan konsultasi itu karena perkara yang akan didaftarkan sifatnya baru, yaitu terkait gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Alasan tulang punggung keluarga


Tripeni menyesal, akibat perbuatannya itu, dia tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Dia menyebut bahwa kedua anaknya masih bersekolah dan istrinya hanya ibu rumah tangga.

"Maka, sayalah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Pada saat ini, ibaratnya kami bergantung kepada keluarga untuk mencari makan," kata Tripeni.

Tripeni kembali menegaskan bahwa tak ada niatan dirinya menerima suap sebagaimana didakwa oleh jaksa penuntut umum. (Baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis)

Ia yakin, majelis hakim dapat memahami keadaannya yang terpaksa menerima uang dari Kaligis meski telah menolaknya.

"Izinkan saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, sahabat, rekan-rekan kerja, para senior, dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini," kata Tripeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com