"Hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi komplain isinya (amplop) sedikit?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Mulanya, Tripeni membantah bahwa dua anak buahnya itu membahas soal uang dari Kaligis dan Gary.
"Tidak tahu. Mereka bilang sudah terima bukunya. Mereka tidak bicara soal uang," kata Tripeni. (Baca: Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis)
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa Dermawan dan Amir melaporkan kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis yang jumlahnya tidak sesuai harapan mereka.
Tripeni kemudian menanggapinya dengan kalimat "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan". (Baca: OC Kaligis: Saya Enggak Pernah "Nyogok", Gary "Ngobyek" Sendiri)
"Kan seharusnya tidak terima buku walau terima seluruhnya atau sebagian," kata Tripeni.
Hakim tidak puas dengam jawaban Tripeni yang berbelit-belit. Jaksa terus melontarkan pertanyaan kepada Tripeni mengenai maksud pernyataan tersebut.