Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis

Kompas.com - 08/10/2015, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, didakwa menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS. Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," ujar jaksa penuntut umum KPK, Mochmad Wirasakjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, mendaftarkan gugatan atas pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, kasus bermula dari munculnya surat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengadukan adanya panggilan terkait penyelidikan itu kepada Kaligis selaku kuasa hukum keluarga. Kaligis kemudian menyarankan Gatot mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dan ditunjuklah Gary sebagai salah satu penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.

Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, sekitar April 2015, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Tripeni di kantornya.

"Kaligis menyampaikan rencana mengajukan gugatan terkait penyalahgunaan kewenangan yang merupakan perkara baru atau belum pernah disidangkan melalui PTUN," kata jaksa.

Setelah itu, Kaligis memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Pada bulan berikutnya, Tripeni menghubungi Gary agar memberi tahu Kaligis untuk mendaftarkan laporannya. Pada 5 Mei 2015, Kaligis menemui Tripeni di Kantor PTUN Medan dan memberikan uang 10.000 dollar AS di dalam amplop yamg diselipkan di sebuah buku. Kaligis kemudian meminta Tripeni menjadi majelis yang menyidangkan permohonan tersebut agar putusannya sesuai dengan apa yang diminta.

"Terdakwa menunjuk dirinya sebagai ketua majelis hakim, menunjuk Amir Fauzi, Dermawan Ginting masing-masing sebagai hakim anggota dan Syamsir Yusfan sebagai panitera," kata jaksa.

Atas permintaan Kaligis, istri Gatot, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada 2 Juli 2015, Kaligis beserta Gary dan Indah kembali menemui Tripeni di ruangannya.

Kaligis kembali menyerahkan amplop putih kepada Tripeni, tetapi hakim itu menolaknya. Setelah itu, Kaligis dan dua anak buahnya meninggalkan Kantor PTUN. Beberapa jam kemudian, Syamsir menghubungi Gary dan memintanya bertemu hakim Dermawan.

Gary pun menemui Dermawan dan menyampaikan agar permintaan keterangan oleh Kejati Sumut dianggap tidak sah dan harus ada pemeriksaan pengawasan internal dulu sebelum dipanggil. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.

Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.

Atas perbuatannya, Tripeni dijerat Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com