Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis

Kompas.com - 12/11/2015, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima amplop dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, baik diserahkan langsung atau melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Tripeni menegaskan amplop tersebut tidak memengaruhinya membuat putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat penyelidikan dan panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan pada 9 Juli 2015 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: OC Kaligis: Saya Enggak Pernah "Nyogok", Gary "Ngobyek" Sendiri ) 

"Itu pertimbangan hukum murni. Tentu berdasarkan fakta dan keyakinan majelis, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tripeni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Tripeni mengatakan, Kaligis pertama kali menemuinya pada April 2015 untuk konsultasi. Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi mengenai gugatan yang akan diajukan. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap ) 

Saat itu, Tripeni meminta Kaligis untuk mengajukannya terlebih dahulu untuk diperiksa. Sebelum meninggalkan ruangan, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar Singapura.

"Dia meninggalkan uang konsultasi, dengan buku-buku," kata Tripeni. (Baca: Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara )

Kaligis kembali menemui Tripeni pada Mei 2015 untuk berkonsultasi dan kembali menerima uang dari Kaligis sebesar 10.000 dollar AS.

Ketika ketiga kalinya diberikan amplop oleh Kaligis, Tripeni akhirnya menolak. Saat itu, Tripeni menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan.

Oleh karena itu, dia bersikukuh bahwa putusan yang diucapkannya pada 9 Juli 2015 merupakan murni pertimbangan majelis atas dasar hukum.

"Kalau ada pengaruh OCK minta tolong, saya terima. Tapi kan saya tolak (amplopnya)," ujar dia. 

Gugatan Kaligis Dikabulkan

Sebelumnya, Tripeni menyatakan Kaligis sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Sehingga, Kaligis memutuskan bertemu dengan dirinya. 

Akan tetapi, Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan pun akhirnya dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.

Dua hari kemudian, Gary mendatangi ruangan Tripeni dan memberi amplop sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Adapun, rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com