Jaksa mengatakan, uang tersebut ada yang diberikan langsung oleh Kaligis, ada juga yang diberikan melalui Gary atas perintah Kaligis.
Adapun, rincian pemberian uang suap yaitu sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, sebesar 5.000 dollar AS masing-masing untuk hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan 2.000 dollar AS untuk Syamsir Yusfan selaku panitera.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.
Saat itu, Kejati Sumatera Utara tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.
Suap dalam Buku
Di dalam berkas dakwaan, Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan uang kepada Hakim Dermawan dan Amir masing-masing 5.000 dollar AS di Kantor PTUN Medan. Penyerahan uang itu terjadi pada 5 Juli 2015.
"OC Kaligis meminta terdakwa untuk memberikan dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi uang 5.000 dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.
Kaligis sebelumnya juga telah menyerahkan langsung uang kepada Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS sebelum gugatan didaftarkan. Syamsir juga mendapatkan 1.000 dollar AS dari Kaligis.
Uang tersebut berasal dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Evy Susanti, berdasarkan permintaan Kaligis. Nilai uang dari Evy mencapai 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta.
Sebelum sidang diputuskan, Gary memberikan pemaparan hukum di hadapan hakim PTUN Medan sesuai arahan Kaligis. Pemaparan dilakukan agar putusan hakim sesuai dengan petitum. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.
"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada bendahara umum daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata Hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.
Setelah sidang putusan, Gary menghampiri Syamsir dan memberikan uang sebesar 2.000 dollar AS. Ia menyebut uang tersebut sebagai tunjangan hari raya dari Kaligis.
Pada 9 Juli 2015, Gary kembali ke Kantor PTUN Medan atas permintaan Syamsir untuk memberikan uang kepada Tripeni. Gary pun membawa amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar AS.
Namun, saat transaksi dilakukan, Gary dan para hakim beserta panitera PTUN Medan tertangkap tangan oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.