Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Perintahkan Gary Suap Hakim PTUN Medan Ribuan Dollar

Kompas.com - 25/11/2015, 20:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.

Jaksa mengatakan, uang tersebut ada yang diberikan langsung oleh Kaligis, ada juga yang diberikan melalui Gary atas perintah Kaligis. 

Adapun, rincian pemberian uang suap yaitu sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, sebesar 5.000 dollar AS masing-masing untuk hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan 2.000 dollar AS untuk Syamsir Yusfan selaku panitera. 

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam. 

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara untuk menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, Kejati Sumatera Utara tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.

Suap dalam Buku 

Di dalam berkas dakwaan, Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan uang kepada Hakim Dermawan dan Amir masing-masing 5.000 dollar AS di Kantor PTUN Medan. Penyerahan uang itu terjadi pada 5 Juli 2015.

"OC Kaligis meminta terdakwa untuk memberikan dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi uang 5.000 dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.

Kaligis sebelumnya juga telah menyerahkan langsung uang kepada Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS sebelum gugatan didaftarkan. Syamsir juga mendapatkan 1.000 dollar AS dari Kaligis.

Uang tersebut berasal dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Evy Susanti, berdasarkan permintaan Kaligis. Nilai uang dari Evy mencapai 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Sebelum sidang diputuskan, Gary memberikan pemaparan hukum di hadapan hakim PTUN Medan sesuai arahan Kaligis. Pemaparan dilakukan agar putusan hakim sesuai dengan petitum. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada bendahara umum daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata Hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.

Setelah sidang putusan, Gary menghampiri Syamsir dan memberikan uang sebesar 2.000 dollar AS. Ia menyebut uang tersebut sebagai tunjangan hari raya dari Kaligis.

Pada 9 Juli 2015, Gary kembali ke Kantor PTUN Medan atas permintaan Syamsir untuk memberikan uang kepada Tripeni. Gary pun membawa amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar AS.

Namun, saat transaksi dilakukan, Gary dan para hakim beserta panitera PTUN Medan tertangkap tangan oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com