Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Yakinlah Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!

Kompas.com - 25/11/2015, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

Ia membantah telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan untuk memengaruhi putusan atas gugatannya.

"Kepada keluarga dan anak-anak saya, yakinlah bahwa papa bukan pencuri uang negara!" ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kaligis mengatakan, dalam persidangan, terungkap bahwa para hakim membantah pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan. Saksi yang dihadirkan pun tidak dapat membuktikan adanya pemberian uang dari Kaligis.

"Faktanya, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat terdakwa memberikan uang ataupun amplop putih," kata Kaligis. (Baca: OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati)

Kaligis lantas menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, yang berperan aktif menyuap hakim. Bahkan, kata Kaligis, kepergian Gary ke Medan untuk ke Kantor PTUN pada 9 Juli 2015 dilakukan tanpa seizin dirinya.

"Saya sama sekali tidak memerintahkan Gary untuk ke Medan. Dari rekaman percakapan antara Gary dan Syamsir Yusfan (panitera), merekalah yang aktif untuk menyusun rencana," kata Kaligis.

Kaligis mengatakan, jangan sampai dirinya dihukum karena publik menuntut penjatuhan hukuman atas dirinya. (Baca: Velove Vexia Cemas OC Kaligis Terlalu Vokal dalam Sidang)

Hakim, kata dia, tidak dapat mengadili seorang terdakwa hanya karena kasus ini telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, Kaligis meminta pengampunan dari hakim agar dibebaskan dari jeratan tuntutan hukum.

"Berikan keadilan bagi saya. Saya bukan penjahat yang pantas dihukum. Tidak sepersen pun saya ambil uang negara," kata Kaligis.

Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (Baca: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com