LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan Dewan Pers sudah memberikan masukan ke Polri terkait Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Bagir pun mengingatkan bahwa surat itu sangat rentan menjerat media massa.
“Kita katakan ke Polri bahwa media mudah sekali tergelincir, satu statemen kontrol dan kritik di media mudah tergelincir jika merujuk ke surat edaran itu. Kita ingatkan pranata hukum seperti surat edaran itu semestinya dihindarkan,” sebut Bagir Manan usai mengisi acara seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh, Rabu (11/11/2015).
Disebutkan, Dewan Pers meminta Kapolri jangan menerapkan surat edaran itu pada media.
Meski demikian, Bagir mengingatkan agar seluruh wartawan tidak takut melakukan kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan yang tidak memihak publik.
“Saya bilang, kalau takut jangan jadi wartawan. Itu harus tegas dan jangan takut-takut untuk kepentingan publik,” ujar dia.
Namun, untuk beberapa media yang tidak memenuhi kriteria yang layak sebagai media massa, maka Bagir mempersilkan kepolisian mengusutnya.
“Sikap kita tegas soal itu, jika tidak sesuai aturan hukum untuk mendirikan sebuah media, maka polisi bisa mengusutnya,” ucap Bagir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.