JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak agar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menarik Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Asep Komarudin, menilai Kapolri telah melakukan blunder dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.Apalagi, surat edaran itu menjadikan pasal yang salama ini dianggap kontroversial dan menghalangi kebebasan berekspresi menjadi rujukan.
"Yang jadi permasalahan adalah masuknya pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik lalu penyebaran berita bohong. Istilahnya, kalau kita bilang ini blunder," tutur Asep di Kantor Kontras, Senen, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Salah satu blunder yang dilakukan adalah dengan memasukkan pasal mengenai "perbuatan tidak menyenangkan" yang menjadi rujukan dalam surat edaran tersebut.
Asep mempertanyakan darimana referensi kepolisian untuk memasukkan unsur "tidak menyenangkan".
Apalagi, frase "perbuatan tidak menyenangkan" telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga sudah tidak lagi digunakan.
"Kemudian ini muncul (di surat edaran). Polisi dapat referensi ini dari mana?" kata Asep.
Asep menegaskan, Kapolri perlu mengkaji surat edaran tersebut secara lebih mendalam, jika perlu menariknya. Jika tidak ditarik, ia mengkhawatirkan surat tersebut malah menimbulkan kehancuran karena peraturannya yang multitafsir dan multiinterpretasi.
Ia juga menyinggung jenis delik hate speech yang berbeda dengan delik pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merupakan delik aduan, menurut Asep, tidak bisa digeneralisir dalam satu aturan. Karena, ini akan berdampak pada implikasi di lapangan.
"Hate speech bukan delik aduan. Objek pengaturannya juga berbeda. Ini jadi permasalahan karena akan berdampak pada implikasi di lapangan," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.