Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tolak Berikan Data Perusahaan Pembakar Hutan ke Singapura

Kompas.com - 23/10/2015, 15:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah Singapura telah meminta pemerintah Indonesia berbagi data soal pembakar hutan, rupanya hal tersebut belum dilakukan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menolak membuka informasi itu.

"Kalau kita nggak mau kasih?" jawab Luhut kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Saat itu, Luhut ditanya wartawan soal permintaan Singapura akan data-data perusahaan pembakar hutan. (baca: Indonesia Minta Bantuan AS, Kanada, dan Perancis Atasi Asap)

Luhut meminta agar penolakan itu tidak dijadikan polemik lebih jauh. Yang terpenting, kata dia, pemerintah Indonesia akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang ada.

"Tapi dengan cara Indonesia, kita tidak mau diatur oleh orang lain," ucap dia. (baca: Luhut: Api Tak Mungkin Bisa Dipadamkan Tiga Minggu ke Depan)

Menteri Luar Negeri Singapura Kasiviswanathan Shanmugam sebelumnya menelepon Menlu Retno Marsudi, Jumat (18/9/2015). Shanmugam mengutarakan keprihatinan yang mendalam terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang juga dirasakan warga Singapura.

Menlu Shanmugam menyuarakan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan itu. (baca: Singapura Minta Indonesia Berbagi Nama Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Hutan)

Pemerintah Singapura juga meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan nama perusahaan yang terlibat pelanggaran hukum itu, sehingga tindakan tegas juga dapat diambil oleh Pemerintah Singapura, jika itu memang diperlukan.

"Menteri Retno mengatakan bahwa nama-nama perusahaan yang bersalah akan disampaikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura," ucap Shanmugam, dilansir dari Channel News Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com