Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil Pengacara yang Diduga Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK

Kompas.com - 15/10/2015, 15:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dalam salah satu sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan pemohon Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) dan termohon Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).

Koreksi meminta hakim MK menguji perihal kewenangan Polri meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor dan kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi.

"Dalam sidang itu kan pemohon menunjukan surat kuasa pengacaranya. Dari 17 pengacara, enam diduga palsu tanda tangannya. Itu yang sedang diselidiki," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan di kantornya, Kamis (15/10/2015).

Anton mengatakan, penyidik Dittipidum telah memanggil keenam pengacara tersebut awal pekan ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, belum ada satu pun yang memenuhi panggilan.

Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali pekan depan. Anton enggan mengungkap identitas pengacara-pengacara itu. Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki perkara itu. Namun, mantan Kapolres Kota Bekasi itu masih belum mau berkomentar banyak soal perkara itu.

"Yang jelas masih penyelidikan. Itu sajalah dulu," ujar Rudi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menjelaskan, laporan dugaan tanda tangan palsu itu masuk ke Bareskrim sekitar awal pekan lalu. Laporan tersebut dibuat oleh Polisi sendiri alias laporan tipe B.

"Jadi dugaan tanda tangan palsu itu disampaikan hakim MK pada sidang kelima. Hakim meminta tergugat (Korlantas) untuk mengusut dugaan tanda tangan palsu ini. Jadi, ini bukan laporan mengada-ada, tapi laporan atas perintah hakim sidang," ujar Agus.

Pemohon uji materi itu sendiri mempersoalkan Pasal 15 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 Ayat (4) dan (6), Pasal 67 Ayat (3), Pasal 68 Ayat (6), Pasal 69 Ayat (2) dan (3), Pasal 72 Ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM.

Sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka meminta wewenang itu diserahkan ke lembaga tersendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com