JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan setidaknya dua aturan untuk memberikan perlindungan terhadap praktik penggunaan anggaran negara yang digunakan dalam proyek pembangunan. Dua regulasi itu adalah Peraturan Presiden Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah terkait Adiminstrasi Pemerintahan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional akan tuntas pekan depan. Isinya akan mengatur soal serapan anggaran dan pengerjaan proyek infrastruktur strategis.
"Di dalamnya memang ada yang disampaikan Presiden kepada para penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan juga kepala daerah di Bogor pada 24 Agustus yang lalu, itulah yang kemudian beberapa bagian diterjemahkan dalam perpres tersebut," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2015).
Selain perpres, pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. PP itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
Pramono menjabarkan, ada tiga hal yang secara spesifik akan diatur dalam perpres dan PP itu terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. Pertama, sebut Pramono, tidak ada kebijakan yang bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan yang bersifat administratif diselesaikan secara administratif sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, selama 60 hari kalau ada temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka penegak hukum diminta tidak ikut campur terlebih dulu. "Jadi penegak hukum memberikan kesempatan kepada pemda untuk melakukan perbaikan," ucap dia.
Pramono menyatakan, apabila regulasi ini dikeluarkan, maka akan menjadi payung hukum yang pasti bagi aparat di daerah mau pun pusat. "Sehingga mereka jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dan ada aturan hukum yang melindunginya," tutur mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.