Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Regulasi untuk Lindungi Pejabat Gunakan Anggaran Segera Tuntas

Kompas.com - 22/09/2015, 17:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan setidaknya dua aturan untuk memberikan perlindungan terhadap praktik penggunaan anggaran negara yang digunakan dalam proyek pembangunan. Dua regulasi itu adalah Peraturan Presiden Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah terkait Adiminstrasi Pemerintahan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional akan tuntas pekan depan. Isinya akan mengatur soal serapan anggaran dan pengerjaan proyek infrastruktur strategis.

"Di dalamnya memang ada yang disampaikan Presiden kepada para penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan juga kepala daerah di Bogor pada 24 Agustus yang lalu, itulah yang kemudian beberapa bagian diterjemahkan dalam perpres tersebut," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2015).

Selain perpres, pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. PP itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Pramono menjabarkan, ada tiga hal yang secara spesifik akan diatur dalam perpres dan PP itu terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. Pertama, sebut Pramono, tidak ada kebijakan yang bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan yang bersifat administratif diselesaikan secara administratif sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, selama 60 hari kalau ada temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka penegak hukum diminta tidak ikut campur terlebih dulu. "Jadi penegak hukum memberikan kesempatan kepada pemda untuk melakukan perbaikan," ucap dia.

Pramono menyatakan, apabila regulasi ini dikeluarkan, maka akan menjadi payung hukum yang pasti bagi aparat di daerah mau pun pusat. "Sehingga mereka jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dan ada aturan hukum yang melindunginya," tutur mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com