Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Minta Data soal Anggota DPR yang Bawa Anak dan Istri ke AS

Kompas.com - 08/09/2015, 16:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan kajian soal adanya anggota DPR yang membawa istri dan anaknya saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Anggota MKD, Syarifudin Sudding, mengatakan, anggota DPR memang diperbolehkan membawa keluarga saat perjalanan dinas, tetapi dengan sejumlah persyaratan. Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 tentang Kode Etik DPR.

Dalam pasal itu diatur, anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.

"Jadi, pertama kita akan kaji apakah memang membawa istri dan anak itu termasuk yang dibolehkan oleh peraturan perundangan atau tidak," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (8/9/2015).

Selain itu, lanjut Sudding, MKD juga akan meminta data dari kesekjenan apakah perjalanan dinas keluarga anggota DPR itu memang betul-betul atas biaya sendiri atau menggunakan biaya negara.

"Kalau menggunakan anggaran negara, maka jelas pelanggaran. Kita akan minta data dari kesekjenan," ucap Sudding.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan, setidaknya ada empat anggota yang membawa anggota keluarganya. Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono, dan anggota Komisi IV, Robert Joppy Kardinal, membawa istri mereka. (Baca: Ini Daftar Nama Anggota DPR yang ke AS, Ada yang Bawa Istri dan Anak)

Adapun yang membawa putranya adalah Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Nurhayati Ali Assegaf. Namun, Fadli memastikan biaya perjalanan tersebut ditanggung sendiri oleh masing-masing anggota.

"Tidak usah dibesar-besarkan. Mereka semua bayar masing-masing," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. (Baca: Fadli Zon: Presiden Juga Bawa Istri dan Anak ke Luar Negeri)

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya dan Wakil Ketua Fadli Zon terkait kehadiran keduanya di kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, MKD memutuskan bakal memproses Novanto dan Fadli meskipun tanpa aduan. (Baca: MKD Putuskan Proses Masalah Novanto-Fadli Tanpa Perlu Aduan)

Setya Novanto dan Fadli menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com