Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara P21, Dua Anggota DPRD Muba Akan Disidang di Palembang

Kompas.com - 27/08/2015, 18:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan koruspsi terkait Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 di Musi Banyuasin dinyatakan rampung atau P21. Kedua tersangka tersebut yaitu anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

"Penyidik TPK Suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin hari ini melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangkanya Adam Munandar dan Bambamg Karyanto ke tahap dua (penuntutan)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2015).

Yuyuk mengatakan, keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini, Adam dan Bambang telah dibawa ke rutan Palembang. Berkas perkara dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar telah terlebih dahulu dinyatakan rampung. Keduanya juga telah dibawa ke rutan Palembang untuk menjalani persidangan di sana.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Riamon Iskandar dan tiga wakilnya, yaitu Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Menurut KPK, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com