"Bagaimana mau dibentuk pengadilan HAM. Berkas penyelidikan yang diserahkan ke Kejaksaan selalu dikembalikan ke Komnas HAM, karena belum lengkap," ujar Sidarto, dalam diskusi publik tentang penyelesaian kasus HAM masa lalu di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Menurut Sidarto, sebagian berkas penyidikan Komnas HAM tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup. Selain itu, sebagian pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu sudah tidak diketahui keberadaannya. Alasan tersebut menyebabkan rekomendasi untuk pembentukan pengadilan HAM tidak dapat sampai kepada DPR dan Presiden.
Untuk itu, saat ini pemerintah mengupayakan agar penyelesaian kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui rekonsiliasi bagi para korban.
"Presiden memikirkan cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM. Rekonsiliasi diupayakan untuk mengatasi kebuntuan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu," kata Sidarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.