"Sesuai jadwal yang diterima, hari ini rencananya adalah sidang prtama terdakwa OCK untuk perkara pokoknya, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.
Priharsa mengatakan, jaksa penuntut umum KPK telah menyiapkan dakwaan disertai dasar pertimbangan dakwaan tersebut diajukan. Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. Namun, hari ini, tidak ada jadwal sidang praperadilan untuk Kaligis.
Sebelumnya, salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis yang semakin menurun.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.