JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, hakim praperadilan memiliki wewenang untuk memperluas obyek praperadilan dalam menggambil keputusan. Meskipun, Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif obyek praperadilan itu.
"Hukum bukan hanya tumbuh dalam tataran perundang-undangan, tetapi juga tumbuh dalam beracara," kata Chairul saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Hal itu disampaikan Chairul menanggapi pertanyaan anggota kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, terkait tindakan isolasi yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Tindakan tersebut menjadi salah satu dalil di dalam pokok permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis. (baca: Pengacara Kecewa Tak Bisa Besuk OC Kaligis)
Chairul menambahkan, pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Menurut dia, putusan MK itu hanya menegaskan putusan Sarpin sebelumnya.
Johnson kemudian bertanya, apakah dalam konteks isolasi yang dilakukan KPK, hakim praperadilan dapat kembali memperluas obyek praperadilan tersebut. Sebab, menurut dia, tindakan KPK itu telah melanggar hak yang melekat pada Kaligis. Chairul pun mengamini. (baca: Ketika Tujuh Pembela KPK Hadapi 27 Pengacara OC Kaligis...)
"Ya, tapi bukan dalam konteks penahanan, tapi dalam konteks perluasan praperadilan. Tidak ada yang bisa menghentikan praktik itu kecuali hakim praperadilan," ujar Chairul.
Chairul menambahkan, penahanan merupakan wewenang hakim. Namun, wewenang itu kemudian dipinjamkan kepada penyidik untuk menahan seorang tersangka guna kepentingan penyidikan. Ketika suatu perkara telah diputus, masa pidana yang dijatuhkan saat vonis akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
"Orang yang ditahan tidak bisa dinyatakan sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menjelaskan alasan isolasi tersebut. Menurut mereka, sebagai tahanan baru, Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan. (baca: Jalani Mapenaling, Alasan KPK 'Isolasi' OC Kaligis)
"Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling," kata plt Kepala Biro Hukum KP Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.
"Tujuannya, agar seorang tahanan dapat memahami tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Nur mengatakan, persoalan isolasi yang sebelumnya didalilkan pengacara Kaligisi di dalam permohonan praperadilan, bukan merupakan obyek praperadilan. Sebab, Pasal 77 KUHAP secara limitatif telah mengatur obyek praperadilan tersebut.
"Sehingga, dalil Pemohon tersebut pada pokoknya tidak berdasar dan harus ditolak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.