Soal Isolasi Tahanan KPK, Ahli Anggap Hakim Bisa Perluas Putusan Praperadilan
Dani Prabowo
Kompas.com - 19/08/2015, 15:23 WIB
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, hakim praperadilan memiliki wewenang untuk memperluas obyek praperadilan dalam menggambil keputusan. Meskipun, Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif obyek praperadilan itu.