Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Mapenaling, Alasan KPK 'Isolasi' OC Kaligis

Kompas.com - 19/08/2015, 05:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sebagai tahanan baru, Otto Cornelis Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan. Proses itu menjadi alasan KPK dalam 'mengisolasi' pengacara kondang tersebut.

"Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.

"Tujuannya, agar seorang tahanan dapat memahami tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku," ujarnya.

Nur mengatakan, persoalan isolasi yang sebelumnya didalilkan pengacara Kaligis di dalam permohonan praperadilan, bukan merupakan obyek praperadilan. Sebab, Pasal 77 KUHAP secara limitatif telah mengatur obyek praperadilan tersebut. "Sehingga, dalil Pemohon tersebut pada pokoknya tidak berdasar dan harus ditolak," ujarnya.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menilai, KPK telah merampas hak kliennya. Sebab, di awal penahanan Kaligis, KPK tidak memperbolehkan pihak keluarga maupun kuasa hukum menemuinya selama tujuh hari.

"Dalam masa penahanan di Rutan Guntur, selama tujuh hari pertama Pemohon diisolasi dan tidak diperbolehkan untuk ditemui dan atau mendapatkan kunjungan dari seluruh anggota keluarga dan atau penasehat hukum Pemohon," kata Humphrey saat sidang perdana gugatan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com