Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Tunggal di Denpasar, KPU Buka Pendaftaran Usai Penetapan

Kompas.com - 09/08/2015, 13:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah akan membuka kembali pendaftaran untuk bakal calon Wali Kota Denpasar setelah satu pasangan calon menyatakan mundur, sehingga menyisakan satu pasangan calon. Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, pendaftaran untuk Denpasar tersebut akan kembali dibuka setelah penetapan nama calon yang dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang.

"Denpasar masuk kategori kedua ini, dikarenakan setelah pendaftaran dipenuhi dua (pasangan calon) tetapi setelah verifikasi ternyata tidak lolos sehingga sisa satu. Untuk kelompok kedua ini undang-undang sudah mengatur dilakukan penundaan paling lama 10 hari, kemudian dibuka pendataran lagi tiga hari," kata Arief di Kantor KPU Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Menurut Arief, ada dua kategori perpanjangan pendaftaran yang ditetapkan. Pertama adalah bagi tujuh daerah yang sejak dibukanya pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Kedua adalah bagi daerah yang bakal calonnya menjadi hanya satu pasang setelah pasangan lainnya tidak lolos tahap verifikasi pendaftaran.

Bagi kategori kedua seperti yang terjadi di Denpasar, Arief telah mengusulkan kepada internal KPU agar diberikan waktu perpanjangan tiga hari jika setelah pembukaan pendaftaran kedua tidak juga memenuhi syarat dua pasangan bakal calon kepala daerah.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait antisipasi calon tunggal.

"Yang kedua ini kita buka lagi karena kan ada rekomendasi. Sebenarnya aturan KPU kan satu kali buka, yang ikut kurang, ikut 2017. Tapi ini kan ada rekomendasi (maka ditambah lagi tiga hari setelah pembukaan pendaftaran kedua)" tutur Arief.

Namun, jika setelah perpanjangan pendaftaran kedua itu berakhir masih menyisakan pasnagan calon tunggal, Pilkada Wali Kota Denpasar terpaksa ditunda hingga 2017.

Sejauh ini, masih ada kurang lebih 81 daerah yang berpotensi pasangan calon tunggal. Selain Denpasar, Arief mengaku telah menerima laporan telepon mengenai satu daerah lain yang calonnya menjadi pasangan calon tunggal setelah melalui verifikasi.

Namun, Arief enggan menyebutkan nama daerah tersebut. "Kita tunggu laporan resmi saja," ucap dia.

Sebelumnya, satu dari dua pasangan bakal calon Wali Kota Denpasar mengundurkan diri dari pencalonan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan bakal calon yang mundur yaitu, I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, pasangan tersebut tidak memenuhi perbaikan persyaratan administrasi dan menyampaikan pengunduran diri.

Adapun pasangan lain yang mendaftar sebagai calon Wali Kota di Kota Denpasar adalah I B Rai Dharmawijaya Mantra dan I Gusti Ngr Jayan Negara. Kedua pasangan tersebut sama-sama diusung oleh partai politik.

Meski secara tidak langsung pasangan yang mengundurkan diri tersebut telah gugur dari pencalonan, menurut Hadar, penetapan pembatalan pencalonan akan diumumkan secara resmi pada 24 Agustus 2015. Ini bersamaan dengan pengumuman nama-nama calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com