JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Muttaqin, menilai tidak ada jaminan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tentang perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan menyelesaikan persoalan di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.
"Apakah bisa dipastikan pemunduran kembali jadwal pendaftaran calon dapat memunculkan calon baru? Jika diundur dan tetap memunculkan calon tunggal, alternatifnya seperti apa, melalui payung hukum apa?" kata Heroik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, cukup atau tidaknya perpanjagan waktu itu tergantung pada masing-masing partai politik. Maka itu, tidak dapat kepastian mengenai kecukupan waktu perpanjangan pendaftaran.
Heroik mengatakan, ada atau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu soal perpanjangan waktu itu, Komisi Pemilihan Umum bisa mengubah peraturan KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
"Jika memang benar (perpanjangan waktu), KPU harus mengubah PKPU saja, tidak perlu melibatkan Bawaslu," ujarnya.
Dalam rapat pleno semalam, KPU telah membahas dan mempelajari isi surat Bawaslu mengenai rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tersebut. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah membuat simulasi mengenai penetapan tanggal sesuai tahapan pilkada. Menurut Hadar, jika KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu itu, maka ada kemungkinan KPU akan membuka kembali waktu pendaftaran selama tiga hari. (Baca Jika Setujui Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Buka Pendaftaran Selama 3 Hari)
Rapat pleno KPU tadi malam belum menghasilkan keputusan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya empat komisioner yang hadir. KPU akan melanjutkan rapat pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.