Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada Belum Tentu Hasilkan Calon Baru

Kompas.com - 06/08/2015, 09:37 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Muttaqin, menilai tidak ada jaminan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tentang perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan menyelesaikan persoalan di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.

"Apakah bisa dipastikan pemunduran kembali jadwal pendaftaran calon dapat memunculkan calon baru? Jika diundur dan tetap memunculkan calon tunggal, alternatifnya seperti apa, melalui payung hukum apa?" kata Heroik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2015).

Menurut dia, cukup atau tidaknya perpanjagan waktu itu tergantung pada masing-masing partai politik. Maka itu, tidak dapat kepastian mengenai kecukupan waktu perpanjangan pendaftaran.

Heroik mengatakan, ada atau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu soal perpanjangan waktu itu, Komisi Pemilihan Umum bisa mengubah peraturan KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

"Jika memang benar (perpanjangan waktu), KPU harus mengubah PKPU saja, tidak perlu melibatkan Bawaslu," ujarnya.

Dalam rapat pleno semalam, KPU telah membahas dan mempelajari isi surat Bawaslu mengenai rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tersebut. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah membuat simulasi mengenai penetapan tanggal sesuai tahapan pilkada. Menurut Hadar, jika KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu itu, maka ada kemungkinan KPU akan membuka kembali waktu pendaftaran selama tiga hari. (Baca Jika Setujui Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Buka Pendaftaran Selama 3 Hari)

Rapat pleno KPU tadi malam belum menghasilkan keputusan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya empat komisioner yang hadir. KPU akan melanjutkan rapat pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com